Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Palopo Ini Diamankan Polisi
TERASKATA.id, Palopo – MD (38) warga Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo yang bekerja sebagai buruh bangunan, diamankan polisi Selasa (16/09/19) malam.
MD diamankan setelah diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan beberapa waktu lalu.
“Setelah menerima laporan, team melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tua angkatnya di jalan pattene,” ungkapnya.
Anak kandung pelaku yang berinisial IN (15) masi berstatus pelajar, mendapat perlakuan tak senonoh itu pada bulan Desember 2018 lalu.
Saat itu sekira pukul 22.00 WITA, korban (read IN) sedang tidur di kamarnya. Kemudian pelaku datang mengganggu korban dan membuka celananya hingga memasukkan jari tangannya ke kelamin korban beberapa kali.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa trauma dan mengalami sakit pada kelaminnya,” ucapnya.
Pelaku pun langsung diamankan di Mapolres Kota Palopo, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan