Aniaya Rekan Semejanya Saat Minum Ballo, Warga Pongsimpin ini di Tangkap Polisi
TERASKATA.id, Palopo – Unit Reskrim Polres Palopo, mengamankan lelaki bernama Amrul (27) di lorong Bete – bete, Pongsimpin Kota Palopo, Rabu (13/11/2019).
Amrul alias Ambu, ditangkap setelah dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Amrul diduga melakukan penganiayaan terhadap Gunawan, saat keduanya sedang minum ballo dimeja yang sama, Selasa (01/10/19) di sebuah warung ballo, jalan KH Ahmad Razak Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf membenarkan adanya penangkapan tersebut,
” belum ditahu permasalahannya tiba tiba pelaku mendatangi korban kemudian langsung menganiaya korban beberapa kali menggunakan kepalan tangan yang mengenai wajah korban,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka bengkak pada pelipis kanan dan nyeri di bawah mata sebelah kanan.
Sebelum Unit Reskrim Polres Palopo melakukan penangkapan terlebih dahulu dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti,
” setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan itu,” ujranya. (*)
Tinggalkan Balasan