TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Kanwil Dirjen Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, terbukti tren penurunan besaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diamankan mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya," beber Parjiya.
admin |

TERASKATA.id, Luwu Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Malili musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol Miras.

Pemusnahan yang dilakukan secara simbolik di Depan Kantor Bea Cukai Malili, Rabu 18/12/2019, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan, Parjiya.

Parjiya menerangkan barang bukti tersebut berasal dari 61 kali penindakan yang dilakukan selama periode 2018 dan 15 kali penindakan pada periode semester I 2019.

“Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, terbukti tren penurunan besaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diamankan mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” beber Parjiya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdari dari 2.453.990 batang rokok dan 330 botol Miras dengan nilai barang sebesar Rp1,78 miliar.

Sementara itu bupati Luwu Timur, Thoriq Husler berharap peredaran barang ilegal utamanya BKC tidak ada lagi di Luwu Timur.

“Saya berharap peredaran rokok ilegal yang ada di Luwu Raya dan Toraja khusus di Luwu Timur bisa zero persen,” ujar Husler.

Upaya Bea dan Cukai Malili dalam melaksanakan pelayanan ekspor dan impor serta peredaran rokok ilegal berhasil melampaui target yang ditetapkan total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar 37M dari target 18M atau tercapai sebesar 202 persen. (HDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini