TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polisi Ciduk Lima Pemain Judi Song di Kamar Kost

Kelimanya merupakan warga Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Dimana HA bekerja sebagai montir, sedangkan ke empat rekannya bekerja sebagai buruh bangunan.
admin |

TERASKATA, Palopo – Unit Resmob dan unit Pidum Sat Reskrim Polres Palopo menangkap lima orang diduga telah melakukan judi jenis song, di Jalan H. Hasan, Kota Palopo, Minggu (26/01/2020).

Masing-masing pelaku judi itu yakni AM (24), HA (29), NM (21), HT (38), dan BM (32).

Kelimanya merupakan warga Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Dimana HA bekerja sebagai montir, sedangkan ke empat rekannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Selain kelima pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 687.000, dua set kartu Joker merk 888 warna merah putih, satu lembar kertas catatan dan satu buah pulpen.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa benar anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

“Kelima pelaku itu ditangkap di Kamar kost yang terletak di jalan H. Hasan Kota Palopo,” ungkapnya.

Saat ini, kelima orang tersebut sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini