TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

DPR RI: Jangan Susun Ranperda Sebelum Pembahasan UU

admin |
Akhmad Aulawi (Anggota DPR RI)

TERAKATA.id, Jakarta – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian (BK) DPR RI, Akhmad Aulawi mengatakan, dalam mekanisme penyiapan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Usul Inisiatif di daerah harus disesuaikan dengan NA dan RUU di tingkat pusat.

Selain itu, DPRD juga tidak bisa menyusun Raperda tentang tema tertentu yang ada belum Undang-Undang atau regulasi di atasnya, seperti Raperda tentang Alkohol, mengingat RUU Minuman Beralkohol juga belum disahkan.

”Ya artinya, memang harus ada UU yang hirarki di atasnya, baru bisa disusun Perda, sebagai dasar untuk pembentukan perda di bawahnya, jadi tidak bisa langsung,” jelas Akhmad usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait mekanisme penyiapan Naskah Akademik dan Rancangan Usul Inisiatif, di Ruang Rapat BK DPR RI, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020) kemarin.

Akhmad melanjutkan, mekanisme penyusunan NA dan RUU dengan penyusunan NA dan Raperda hampir memiliki kesamaan. Hanya saja ada beberapa hal yang berbeda dengan daerah. Salah satunya soal ketersediaan SDM yang memiliki keahlian, dalam menyusun NA dan Raperda tersebut. Misalnya saja, belum adanya Badan Keahlian di daerah yang bisa menjadi pusat penyusunan perancangan NA dan Raperda.

”Tapi kalau untuk di daerah, memang perlu ada penambahan SDM, seperti TA atau tenaga fungsional di sana. Saya pikir itu tidak menjadi hal yang perlu dilkhawatirkan, apabila memang dukungan substansi dan teoritisnya itu cukup kuat, apalagi jika didukung oleh universitas di daerah, dan ini juga menjadi suatu hal nilai tambah juga agar NA dan Raperda di daerah itu bisa dibentuk lebih baik,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini