Sering Edarkan Narkoba di Jalan Anggrek, Satu Pria Diringkus Polisi
TERASKATA, Palopo – Polsek Wara kembali berhasil mengamankan RV alias NM (28), karena diduga telah mengedarkan obat-obatan daftar G jenis tramadol.
Rv berhasil diamankan kepolisian sektor Wara saat sedang melakukan transaksi.
“Informasi yang diperoleh dari masyarakat, sering terjadi transaksi obat-obatan di jalan Anggrek Non Blok,” sebut Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar.
“Saat tim menuju ke lokasi, Rv sedang melakukan transaksi, seketika itu pun pelaku diamankan,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas pinggang, 99 butir obat jenis tramadol yang dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, dompet dan uang tunai Rp852 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara untuk diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut.(HDT)
Tinggalkan Balasan