Baznas Ingatkan Masyarakat Palopo Berzakat
TERASKATA, PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo mengingatkan kepada seluruh umat muslim khususnya di Kota Palopo untuk membayar zakat.Mengingat situasi dan kondisi saat ini, banyak keluarga muslim yang membutuhkan dan mereka juga punya kewajiban untuk berzakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kota Palopo, Drs. H. Muchtar Basir, MM dengan mengimbau, kepada seluruh umat muslim di Kota Palopo yang persentasinya hampir 90% untuk segera mungkin menunaikan salah satu rukun Islam ini.
“Kita ketahui sendiri kondisi di tengah pandemi virus Corona ini, banyak keluarga kita sesama muslim yang dirumahkan bahkan di-PHK sehingga kehilangan pekerjaan dan penghasilan, sementara mereka juga ingin melaksanakan lebaran Idul Fitri dengan penuh suka cita dan tetap menunaikan kewajibannya yakni berzakat,” sebutnya, Minggu 17 Mei 2020.
H Muchtar menjelaskan, kewajiban berzakat itu harus dipenuhi oleh seluruh umat muslim baik yang kaya maupun yang miskin.
“Karena ini adalah salah satu rukun di dalam agama kita yang harus ditunaikan, jadi walaupun orang tersebut tergolong wajib untuk dizakati, maka ia bisa memberikan zakatnya tersebut separuh dari zakat yang ia terima sesuai dengan ketentuan yakni 2,5 Kg atau 3,5 liter beras,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, untuk pengumpulan zakat tahun lalu mencapai Rp2,6 miliar atau 60% yang telah terdata nama-namanya sebagai Muzakki atau orang yang membayar zakat.
Adapun pendistribusiaannya kepada setiap keluarga muslim yang termasuk ke dalam golongan Asnab yakni fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit hutang, ibnu sabil atau musafir yang sedang dalam perjalanan, fi sabilillah, dan hamba sahaya.
“Ketentuan distribusi kepada setiap orang yang tergolong Asnab itu sebanyak 12,5% dari seluruh zakat yang terkumpul, tetapi kita juga melihat kondisi saat ini, ibnu sabil dan hamba sahaya saat iuni sudah jarang bahkan sudah tidak ada, maka pendistribusiannya bisa mencapai 24% dari jumlah zakat,” jelas H Muchtar.
Untuk saat ini, Baznas Palopo memberikan wewenang kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid-masjid yang berjumlah 200-an yang ada di Kota Palopo sebagai media penyaluran zakat.
“Nanti masjid-masjdi tersebut akan memberikan kepada kami untuk didistribusikan sebelum perayaan Idul Fitri,” bebernya.
Untuk diketahui, besaran zakat fitrah di Kota Palopo tertinggi Rp35 ribu dan terendah Rp25 ribu atau bisa dalam bentuk beras 2,5 kg atau 3,5 liter sesuai beras yang dikonsumsi sehari-hari. Adapun Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) sebesar Rp30 ribu.(*)
Tinggalkan Balasan