TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

THM dan Kafe di Palopo Dilarang Buka Mulai 30 Juli

admin |

TERASKATA, PALOPO – Walikota Palopo Drs HM Judas Amir MH dan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH menerbitkan instruksi bersama tentang Pengamanan dan Penertiban Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah tahun 2020.  

Dalam surat bernomor: 2/INST/VII/2020 dan nomor:  INST/02/011/HUK 5-5/2020 itu disebutkan, untuk hikmadnya pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha 1441 H Tahun 2020, maka diupayakan terciptanya keadaan wilayah yang kondusif dengan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, rumah bernyanyi, dan tempat biliar dalam Wilayah Kota Palopo.

Instruksi bersama walikota dan kapolres ini untuk pengamanan dan penertiban tempat-tempat hiburan tersebut, termasuk kafe.

Instruksi bersama ini antara lain mengacu pada  Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 01).

Walikota Palopo dan Kapolres Palopo menginstruksikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, rumah bernyanyi, dan tempat sejenisnya untuk tutup sementara mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2020.

Larangan buka sementara mulai 30 Agustus 2020 ini juga berlaku bagi pengelola tempat biliar dalam wilayah Kota Palopo.

Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini