TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tahap Sosialisasi, Denda Rp50 Ribu Belum Diterapkan

admin |
Dua orang pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo.

TERASKATA.com, Palopo – Jajaran Pemerintah Kota Palopo terus aktif melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19.

Senin, (10/08/20) kemarin, tim terpadu yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong dan Dinas Perhubungan Kota Palopo melakukan sweping bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diberi Hukuman, push up beberapa kali. Setelah dihukum, pelangar kemudian diingatkan untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Palopo, Tasrif Taslim menyebutkan, aksi sweeping yang dilakukan tim gabungan itu, adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perwal Nomor 10 Tahun 2020.

Didalam perwal tersebut, bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi didenda senilai Rp50 Ribu.

”Ini baru dalam tahap sosialisasi. Belum dikenakan denda Rp50 ribu. Tapi dihukum push up,” kata tasrif. (*)

Editor : Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini