TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tambang Emas di Luwu, Izinnya Tambang Galian C, Begini Respon DPRD Sulsel

admin |
Sejumlah anggota DPRD Sulsel menemukan tambang emas ilegal di Kecamatan Latimojong, Kab Luwu, saat kunker, Rabu (23/9/2020).

TERASKATA.com, LUWU – Sebuah tambang emas diketahui beroperasi di Desa Kadungung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Tambang ini dipastikan ilegal karena izinnya tambang galian C, bukan penambangan emas.

Hal itu terungkap dari kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/09/2020).

Juga hadir dalam rombongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah dan Kadis DLH Luwu, Andi Pangeran.

Dalam perjalanan, rombongan menemukan adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Setelah ditelusuri, ternyata izinnya tambang galian C, bukan penambangan emas.

”Izinnya di provinsi tambang galian C. Namun, saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal,” kata Andi Hasdullah.

Atas temuan tersebut, ia menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini