Tambang Emas di Luwu, Izinnya Tambang Galian C, Begini Respon DPRD Sulsel
TERASKATA.com, LUWU – Sebuah tambang emas diketahui beroperasi di Desa Kadungung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Tambang ini dipastikan ilegal karena izinnya tambang galian C, bukan penambangan emas.
Hal itu terungkap dari kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/09/2020).
Juga hadir dalam rombongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah dan Kadis DLH Luwu, Andi Pangeran.
Dalam perjalanan, rombongan menemukan adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
Setelah ditelusuri, ternyata izinnya tambang galian C, bukan penambangan emas.
”Izinnya di provinsi tambang galian C. Namun, saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal,” kata Andi Hasdullah.
Atas temuan tersebut, ia menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikannya.
Tinggalkan Balasan