TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Sidang Eksepsi, Jaksa Pinangki Akui Pernah Dinikahi Djoko

admin |
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

TERASKATA.com, Jakarta – Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Pembinaan, Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH alias Jaksa Pinangki terus berlanjut.

Jaksa Pinangki telah menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim Penasihat Hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/09/20) kemarin.

Dalam persidangan itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai, IG Eko Purwanto SH MH, Jaksa Pinangki mengungkap dirinya pernah menjalin sebuah ikatan pernikahan dengan Djoko Budiharjo yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pernikahan terdakwa (Pinangki) dengan Djoko Budiharjo berlangsung dua tahun setelah perceraiannya (Djoko) dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda,” kata tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses membacakan nota keberatan atau eksepsi dilansir dari jawapos.com.

Namun, pernikahan antara Pinangki dan Djoko berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014. Tim kuasa hukum menyebut, kekayaan Jaksa Pinangki diperoleh dari hasil mantan suaminya yang telah meninggal.

Terlebih, almarhum Jaksa Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan terakhir sebagai Sekertaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jefri mengklaim, kekayaan Pinangki tidak hanya berasal dari penghasilan sebagai jaksa. Namun juga dari mantan suaminya tersebut.

“Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa,” tegas Jefri.

Setelah pensiun, lanjut Jefri, Djoko Budiharjo berprofesi sebagai advokat. Menurutnya, saat Djoko berprofesi sebagai advokat, Pinangki mengetahui almarhum suaminya menyimpan uang dalam bentuk banknotes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini