TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 8 Ditetapkan Tersangka

admin |
Kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung RI, 22 Agustus.

TERASKATA.com – Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus lalu. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara internal, Jumat (23/10/2020).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono memberikan keterengan resmi di Mabes Polri.
“Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” ujar Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Argo menyebut penyidik telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” tutur Argo.

Polisi telah memintai keterangan sebanyak 131 orang terkait kasus kebakaran Kejagung. Sebanyak 64 di antaranya adalah saksi.

Dari pihak Bareskrim Polri menyebut penyebab awal kebakaran dari adanya lima tukang yang merokok di salah satu ruangan gedung Kejagung.

“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini