Tuduh Tetangga Mencuri, Oknum ASN Palopo Jadi Tersangka
TERASKATA.com, Palopo – Salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo inisial S dilaporkan atas tindak pidana kasus pencemaran nama baik.
Kini, status S di Satuan Reskrim Polres Palopo sebagai tersangka dan telah dilayangkan Surat Panggilan II dengan nomor S.Pgl/232/XI/2020/Reskrim yang ditandatangani AKP Andi Aris Abu Bakar SH MH.
Saat dikonfirmasi, AKP Andi Aris membenarkan hal tersebut. Ia mengaku belum mengetahui keberadaan tersangka dan belum memenuhi surat panggilan tersebut.
“Iya betul, tersangka telah dilakukan pemanggilan yang kedua, saat ini saya belum tahu apakah tersangka sudah ada atau belum,” sebutnya kepada teraskata.com, Selasa (10/11/20).
Namun menurut penyidik yang menangani kasus ini, IPDA Nurdin SH MH mengaku, tersangka telah memenuhi surat panggilan dan sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
“Berdasarkan laporan saudari Y, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik dengan cara menghina anak dari pelapor yang merupakan tetangganya sendiri, tersangka menuduh anak Y mencuri,” jelasnya.
Sementara S yang dicoba untuk dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Adapun pasal yang persangkakan kepada S yakni, 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.(*)
Tinggalkan Balasan