TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Eksekusinya Tetap Wewenang Pemerintah Daerah

admin |
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di sekolah selama pandemi Virus Corona. ft/jawapos

Lebih lanjut Nadiem menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 masih sama. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kementerian Agama, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” katanya.

Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah Daerah

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mendukung dikeluarkannya SKB ini. Menurutnya, hal ini perlu kerja sama seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang PMK Agus Sartono saat membacakan pesan Muhadjir.

Sementara itu Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo juga menyampaikan dukungan atas kebijakan ini. Ia mengatakan SKB Empat Menteri, yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri, merupakan keputusan yang bijak terkait banyaknya kendala dalam penerapan PJJ.

“Satgas COVID-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas COVID-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

“Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuhnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini