Ayo Daftar Program Relaksasi BPJS Kesehatan Sebelum 31 Desember, Ini Syaratnya
TERASKATA.com, Palopo – Kepala BPJS Cabang Palopo, Subkhan, mengungkapkan persyaratan mendapatkan program relaksasi JKN-KIS dan Angsuran Sisa Tunggakan bagi peserta BPJS.
“Syarat untuk mengikuti program relaksasi ini, yakni peserta PBPU dan PPU BU. Memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Kemudian melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan, (Kantor Cabang Terdekat, Aplikasi Mobile JKN, atau Melalui Kader JKN),” ujarnya, Rabu (16/12/20).
Selanjutnya, peserta BPJS melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (minimal 6 bulan + 1 bulan berjalan).
Serta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. embayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021.
“Bagi peserta yang akan memanfaatkan Program Cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan,” terangnya.
Subkhan juga mengimbau bagi peserta yang mempunyai tunggakan iuran agar segera mengikuti Program Relaksasi Iuran itu.
Selain memberi peluang agar kepesertaan tetap aktif program ini juga memberikan keringan finansial kepada peserta yang mempunyai tunggakan iuran.
“Kalau sebelumnya, peserta harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin mengaktifkan kepesertaannya. Dengan program relaksasi iuran ini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulan + 1 bulan berjalan kepesertaan dapat langsung aktif. Dan untuk sisa tunggakan dapat dicicil hingga 31 Desember 2021,” pungkasnya. (Is)
Tinggalkan Balasan