TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

DKPP Resmi Pecat Abdul Latif Idris dari Jabatan Ketua Bawaslu Luwu

admin |
Abdul Latif Idris dipecat dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu, Rabu (23/12/2020).

TERASKATA.com, LUWU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyelesaikan persidangan kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Abdul Latif Idris.

Hasilnya, DKPP memutuskan untuk memecat Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu.

Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Rabu (23/12/2020), pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Abdul Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu,” kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung di akun Facebook DKPP.

“Sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai ketua unit pengelola kegiatan dana amanah pemberdayaan masyarakat Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) dan perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur, terbit dan diterima oleh Bawaslu paling lama tiga puluh hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya.

Kasus ini mulai disidangkan DKPP sejak November lalu. Aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Ismail Ishak mengadukan Ketua Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini