4 Pelaku Penganiayaan di Cafe Chisty Terancam 5 Tahun Penjara
TERASKATA.com, PALOPO – Polisi akhirnya meringkus empat terduga pelaku penganiayaan di Cafe Chisty Kota Palopo yang terjadi Rabu (2/12/2020) lalu. Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman bui selama lima tahun.
Keempat terduga pelaku pengeroyokan dan pengrusakan ini diamankan tim unit Reskrim Polsek Wara di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Senin (28/12/2020), sekira pukul 12.30 WITA.
Mereka adalah YU (19), MA (16), AS (19), dan juga HA (16). Keempat terduga pelaku merupakan warga Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan keempat pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Para terduga pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Ipda Akbar.
Menurutnya, keempat terduga pelaku ini terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Selain menganiaya korban, keempat pelaku juga melakukan pengrusakan di Cafe Chisty.
Akibatnya, korban, Wijaya mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wara. (int)
Tinggalkan Balasan