TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Mulai 1 Februari, Ini Besaran Pajak Pulsa dan Token Listrik yang Dipungut Pemerintah

admin |

TERASKATA.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid yang tercantum dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. 

Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.

“Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum.”

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (29/01/21)

Lantas, berapa besaran pajak yang akan dipungut pemerintah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini