TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Diduga Palak lalu Pukul Korban dari ATM, Empat Warga Palopo Diringkus

admin |

Adapun para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini