Diduga Palak lalu Pukul Korban dari ATM, Empat Warga Palopo Diringkus
Adapun para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan