TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

KLB Demokrat Atas Restu Presiden Jokowi? Andi Mallarangeng: Manuver Usang

admin |
Presiden Joko Widodo (setkab)

TERASKATA.COM, JAKARTA – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai ada kesan Presiden Joko Widodo merestui Kepala Staf Presiden (KSP) bermanuver pada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Penilaian Mallarangeng tidak terlepas dari jabatan Moeldoko sebagai KSP yang merupakan lingkaran dalam istana.

“Kalau betul dilakukan dan dibiarkan, saya khawatir ini memang pemerintahan Pak Jokowi membiarkan kejadian-kejadian semacam ini,” kata Mallarangeng dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (6/3/2021), dikutip dari CNN Indonesia.

“Membiarkan terjadinya intervensi dari orang yang sedang berkuasa. Jabatan Pak Moeldoko itu KSP, itu jabatan politik, lalu melakukan gerakan-gerakan politik,” ucapnya manambahkan.

Mallarangeng membantah yang terjadi di Demokrat adalah masalah internal. Itu karena hal ini melibatkan Moeldoko yang jelas-jelas berada dalam lingkaran dalam presiden.

Terlebih Moeldoko juga bukan kader Partai Demokrat. Dengan demikian, jelas ada upaya pengambilalihan paksa dari pihak eksternal.

Menurut Mallarangeng, cara seperti itu manuver yang sudah usang yang dilakukan penguasa dahulu.

“Ini adalah elemen kekuasaan yang mencoba memainkan perilaku kekuasaan lama untuk mengambil alih partai orang lain,” bebernya.

Jokowi hingga saat ini belum angkat suara ihwal kisruh di Partai Demokrat. Juru bicara Fadjroel Rachman pun demikian.

Meski demikian, Mallarangeng percaya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menolak untuk mengakui hasil KLB ini. Dia yakin Kemenkumham masih bisa melihat secara jernih persoalan yang ada.

“Saya, sih, masih percaya teman-teman di Kumham, termasuk Menkumham akan bisa jaga integritas untuk melihat secara jernih,” kata Mallarangeng.

Menurutnya, saat ini Kemenkumham juga sudah memegang AD/ART milik Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020.

Dalam AD/ART itu, aturan penyelenggaraan KLB harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memerlukan keputusan Majelis Tinggi Partai.

Sementara, menurut Mallarangeng, KLB yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021), tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam AD/ART.

“Apakah syarat-syarat untuk lakukan KLB sudah dipenuhi dalam AD/ART dalam lembaran negara. Kalau tidak sesuai, tidak memenuhi syarat harusnya ditolak,” katanya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini