Oknum Polisi Penganiaya Kepala Puskesmas Walenrang Segera Disidang
TERASKATA.COM, LUWU – Proses hukum kasus penganiayaan Kepala Puskesmas Walenrang, Kabupaten Luwu, Husniwati (43) berlanjut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, akan digelar 21 April mendatang.
Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, disebutkan bahwa perkara yang melibatkan oknum polisi berinisial AW (50) sebagai terdakwa sedianya disidangkan pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Namun sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda.
Sehingga jadwal terbaru sidang kasus penganiayaan kepala Puskesmas Walenrang ini dijadwalkan Rabu pekan depan.
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Ady Haryadi Annas, Dedy Nurjatmiko, dan Rasyid Wiraputra.
Dijelaskan pula pada SIPP PN Belopa, bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 11.50 WITA, terdakwa AW melakukan penganiayaan terhadap Husniwati.
Kejadiannya di Dusun Bolong, Desa Illanbatu, Kecamatan Walenrang Barat, Luwu.
Disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Husniwati bermula ketika PNS Afni dan Yunita meminta tolong kepada korban untuk dicarikan rumah dinas sebagai tempat tinggal.
Korban lantas mengarahkan Afni dan Yunita tinggal di sebuah rumah dinas.
Saat Afni datang membersihkan rumah dinas atas perintah korban, datang Rama.
Merupakan anak dari terdakwa dan menyuruh Afni untuk meninggalkan rumah dinas tersebut.
Tinggalkan Balasan