TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tahun Lalu, Zakat Fitrah di Palopo Capai Rp2,3 Milyar

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Di hadapan Wali Kota Palopo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palopo mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu zakat fitrah yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp2,3 milyar.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Palopo, As’ad Syam SE MM saat konferensi pers di Rujab Saokotae Wali Kota Palopo, Minggu (18/04/21).

“Pada tahun 2020, Baznas Kota Palopo berhasil mengumpulkan sebanyak Rp2,3 milyar yang dipungut melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada pada masing-masing masjid se-Kota Palopo,” ungkap As’ad.

Ia menyampaikan, zakat tersebut telah habis dibagikan kepada para mustahik atau penerima zakat sebelum khatib naik ke atas mimbar pada pelaksanaan salat Idul fitri.

“Yang membagikan langsung zakat ini juga dari UPZ itu sendiri, kami hanya menerima datanya dan tidak memegang langsung zakat tersebut,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, tentu sama diterapkan di tahun ini karena memang sudah menjadi aturannya, zakat itu harus habis dibagikan sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbahnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat Kota Palopo khususnya umat muslim yang jumlahnya sekitar 160 ribu jiwa untuk memiliki kesadaran dalam menunaikan rukun Islam yang ketiga ini.

“Adapun ketentuannya, untuk golongan 1 sebesar Rp35 ribu, golongan 2 sebesar Rp30 ribu, dan golongan 3 sebesar Rp25 ribu, disesuaikan dengan beras yang dimakan sehari-hari,” rincinya.

Sementara untuk infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) besarannya Rp30 ribu dan fidyah Rp20 ribu per hari per jiwa bagi yang mempunyai kewajiban untuk membayar fidyah.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH mengatakan, siapa pun yang mampu, maka mempunyai kewajiban untuk membayar zakat, namun jika tidak mampu berzakat, maka memiliki hak untuk menerima zakat.

“Baznas Palopo telah mengajak kita semua secara baik dan menyeluruh untuk melaksanakan kewajibannya, bagi UPZ juga perlu diadakan bimbingan teknis terkait pengumpulan sekaligus penyaluran zakat tersebut agar tepat sasaran,” sebut Judas.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini