Kuasai Sabu, 2 Warga Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil meringkus dua warga dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal pada hari Pada hari Selasa, 08 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang dicurigai memiliki Narkotika gol I Jenis Sabu.
Snggota Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan di Jalan Wiratno sekira pukul 17.05 WIB. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama (E) dan (MF).
Disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan, terhadap seorang pria berinisial E (44), yang merupakan karyawan swasta. Didalam saku selana E ditemukan satu paket diduga sabu. Polisi juga mengamankan satu buah handphone dan satu unit motor Merk honda tiger.
Sedangkan dari tangan lelaki MF (31), yang beprofesi Wiraswasta, diamankan satu buah tas sandang hitam yang didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu buah handphone merk Vivo biru.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burunguju,. SH mengatakan, saat diinterogasi E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama S.
”Kemudian dilakukan pengembangan terhadap S (42) yang merupakan oknum ASN di rumahnya, Jalan Irian Jaya Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur sekira pukul 19.00 WIB,” terangnya.
Saat digeledah, ditemukan dua handphone dan satu buah kartu ATM Bank Riau Kepri. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny Burunguju, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon 085805316658. (hms/lan)
Tinggalkan Balasan