TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Hendak Meliput di PA Tanjungpinang, Wartawan Wajib Ajukan Permohonan

admin |

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Beberapa awak media mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) kelas IA Tanjungpinang, Rabu (23/06/21) untuk melakukan liputan.

Hanya saja, ditolak dengan alasan harus memenuhi persyaratan yakni pengajuan surat permohonan peliputan. Beberapa awak media ini mendatangi kantor PA untuk kepentingan konfirmasi terkait jumlah perceraian yang terjadi di tahun 2021. Untuk mendapatkan informasi itu, pihak wartawan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang mengatakan, surat permohonan diajukan ke ketua pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang, Drs. H. Imaludin SH., MH.

“Setelah memasukan surat permohonan untuk wawancara itu, kita akan menunggu Jawaban dari ketua, dan akan kita sampaikan di terima atau tidaknya nanti,” kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

Hal yang sama jika ingin berjumpa pihak Tata Usaha dan Ketua panitera PA. Juga wajib melalui PTSP dan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. (lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini