TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Sistem Pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang Satu Jam Siap

admin |

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Tanjungpinang dalam melayani pembuatan E-KTP hingga saat ini tidak mengalami masalah.

Bahkan perekaman E KTP di Tanjungpinang sudah di atas Rata-rata tingkat Nasional dengan nilai 99.80 persen. Demikian dijelaskan Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya. Pria ramah ini mengatakan, pelayanan kita sepakat dalam satu jam sudah jadi terbukti tidak sampai satu jam kepengurusan selesai.

“Saya pernah di minta presentasi kepada tim dari Pusat tentang pelayanan publik apa yang sudah di lakukan oleh Kadis Dukcapil Tanjungpinang dan saya jelaskan akan melakukan perubahan pelayanan satu jam jadi. Pada saat membuktikan saya memanggil anak buah saya langsung menanyakan kepada mereka mulai dari menerima berkas dari masyarakat hingga selesai percetakkan tidak sampai satu jam selesai, ” ungkapnya.

Yang membuat lama adalah antrian dalam sehari saja ratusan masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan maupun Pencatatan Sipil. Untuk prosesnya sudah terbukti bahwa satu jam kepengurusannya siap.

“Permasalahan yang berat itu datangnya dari masyarakat sendiri karena dokumennya tidak terpenuhi contohnya bikin KTP 2 tahun tidak jadi, macam mana mau jadi orang duplikat,” ringkasnya

Ditambahkan Irianto, hal tersebut ada pengecualian. ”Kecuali kita pindah data dari tempat asal ke Tanjungpinang, menghapus data saja tidak segampang membalikkan telapak tangan tentu harus ada surat resmi dikirimkan ke Dirjen dan itupun tidak membutuhkan waktu lama, setelah ada perintah dari pusat barulah kita membuat satu dokumen pernyataan data baru,” terangnya lagi.

Ketika disinggung terkait Aplikasi Si Kancil ( Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil ) yang tidak bisa di akses, saat ini sementara waktu di tutup untuk menghindari kebocoran data.

“Aplikasi si Kancil kita tutup sementara karena menggunakan internet biasa di khawatirkan bisa diretas dan terjadi kebocoran data, oleh karena itu kita menunggu upaya-upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk pengamanan data. Apabila masyarakat ingin mengurus KTP, KK ataupun lainnya silahkan datang ke kantor dengan membawa persyaratan yang lengkap. Jika datanya tidak terbaca berarti data tersebut tidak di Update selama 4 tahun maka akan diblok ini merupakan sanksi dari pusat, ” pungkasnya. (lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini