TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Penyelundupan 2 Kilogram Sabu Digagalkan Polres Bintan

admin |

TERASKATA.COM, BINTAN – Kinerja Polres Bintan dalam memerangi narkoba terus memperlihatkan hasil terbaik. Sabtu 10 Juli 2021, upaya penyelundupan 2 kilogram sabu berhasil digagalkan.

Barang haram tersebut hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Upaya penggagalan itu setelah polisi mencurigai gerak gerik pria berinisial (SU) 34 tahun.

Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap SU yang diketahui berasal dari Lombok itu. Setelah digeledah polisi berhasil menemukan pil ekstasi dan juga sabu yang dililitkan dengan lakban di pahanya.

SU kemudian diamankan di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg Uban Kabupaten Bintan.

Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tg. Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.-

Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan.

Atas iming-iming upah besar, sehingga tersangka tergiur membawa barang haram itu masuk ke Indonesia.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ectasy.

Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk saat ini JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini