TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemberlakuan PPKM Mikro, Kapolres Karimun Bagi Sembako

admin |

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Di masa pemberlakuan PPKM mikro di Kabupaten Karimun melalui surat edaran Bupati Karimun Nomor : 700/SET-COVID 19/VII/SE-08/2012 yang mengharuskan masyarakat Kabupaten Karimun untuk harus berkewajiban mematuhi pembatasan yang telah diatur termasuk dalam jam operasional yang dimulai 21.00 Wib s.d 04.00 Wib, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan adanya Pemberlakuan PPKM Mikro Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK bersama unsur jajaran Polres Karimun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 berupa bantuan paket Sembako.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK secara langsung ikut turun membagikan bantuan paket sembako tersebut.

“Polres Karimun memberikan bantuan sebanyak 200 Paket Sembako kepada masyarakat ini kita lakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terutama saat ini Kabupaten Karimun sedang dilakukan pemberlakuan PPKM Mikro guna pencegahan penyebaran covid-19,” tukas Adenan.

“Polres Karimun Peduli, inilah salah satu Langkah nyata Polri untuk masyarakat, kami juga imbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 22 Juli 202”, tambahnya.

“Kami juga imbau selain mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro agar kita semua mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi silahkan datang ke Gerai PRESISI Polres Karimun,” tutur Kapolres.

“Vaksin itu perlu dan penting selain mengurangi resiko terburuk dampak covid-19 perlu kita ketahui jika hendak melakukan perjalanan wajib salah satu syarat wajib memiliki sertifikat Vaksin terutama ke wilayah pemberlakuan PPKM Darurat,” jelasnya. (Lan/ hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini