Jadi Tersangka dan Dipecat, Mardani Hamdan: Saya Minta Maaf, Itu Spontan karena Korban Melempar
TERASKATA.COM, GOWA – Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang menganiaya pemilik warkop saat menjalankan tugas PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada publik dan mengakui tindakannya itu karena spontanitas.
Nama Mardani Hamdan viral karena aksi kekerasan yang ia lakukan, kepada Ivan dan Riyana yang ia aniaya saat operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, 14 Juli 2021 lalu.
Kuasa hukum Mardhani, Syafril Hamzah, mengatakan, kliennya itu mengaku sangat menyesali apa yang ia perbuat kepada pemilik kafe itu.
Bahkan, tindakan kekerasan yang ia lakukan itu murni merupakan spontanitas tanpa ada maksud perencanaan untuk melakukan aksi tersebut.
“Penganiayaan itu adanya spontanitas karena ada lemparan dari korban yang meluapkan emosi sesaat. Jadi spontanitaslah,” kata Syafril, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari Fajar.co.id.
“Tetapi dia (tersangka) drop dan dia sangat menyesal perlakuan yang ia lakukan,” terang Syafril.
Saat ini, tersangka Mardani masih berada di ruang penyidik Mapolres Gowa. Belum ada kabar bahwa Mardani akan ditahan atau tidak atas status hukum terhadap dirinya.
Belum ada keterangan polisi dalam pemeriksaan ini. Hanya saja, lanjut Syafril, ia hanya mengikuti perintah penyidik terkait ditahan atau tidaknya kliennya tersebut.
“Masih ada 24 jam kepada penyidik besok dan kami tetap akan mengikuti,” terangnya.
Saat ini, Mardani Hamdan resmi dicopot dari jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa. Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam akun Instagram pribadi miliknya yang diposting hari ini. “Saya copot,” tegas Adnan. (*/int)
Tinggalkan Balasan