TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Akhirnya Satpol PP Pemukul Ibu-ibu Ditahan, Polisi : Jangan Dibully Lagi

admin |
Tersangka Mardani Hamdan (kemeja biru) turun dari mobil penyidik. Foto: dari laman Fajar.co.id

TERASKATA.COM, Gowa – Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang menjadi tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) akirnya ditahan secara resmi Polres Gowa.

Penahanan Mardani dilakukan diungkapkan Polres Gowa sehari sebelum pelaksanaan Idul Adha. “Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin 19 Juli 202.

Penahanan Satpol PP Pemukul Ibu-ibu itu ditahan berdasarkan surat yang ditangdatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman dengan nomor SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 Juli 2021.

Terkait penundaan penahanan terhadap Mardani, dikatakatan jika oknum tersebut masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Saat itu Goffaruddin mengatakan Mardani akan langsung ditahan jika pemeriksaan internal Satpol PP Gowa telah rampung.

“Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka,” ujar Goffaruddin.

Hingga akhirnya, yakni pada keesokan harinya, Mardani Hamdan diserahkan kesatuannya ke penyidik Polres Gowa dan sejak saat itu dia diperiksa sebagai tersangka hingga berujung penahanan.

Terhadap penahanan oknum Satpol PP pemukul ibu-ibu itu, polisi mememinta masyarakat tak lagi melakukan provokasi atau bully di media sosial.

“Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial,” ucap Tambunan.

“Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” katanya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini