TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Jika Terbukti Tidak Hamil, Pemilik Warkop yang Dianiaya Oknum Satpol PP Bisa Dipenjara 6 Tahun

admin |
Pasangan suami istri pemilik warkop yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa, Rabu (14/7/2021). foto: dari laman rakyatku.com

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Penyidik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sekretaris Satpol PP Gowa non aktif, Mardhani Hamdan, harus lebih teliti. Bukan cuma mengusut penganiayaan itu, tapi juga soal potensi adanya pembohongan publik.

Kasus yang jadi perhatian warga se-nusantara itu sudah ditangani Polres Gowa. Mardhani sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi penamparan Mardhani trending setelah video penamparan saat patroli PPKM, Rabu (14/7/2021) beredar cepat di media sosial. Sempat beredar kabar bahwa wanita yang ditampar Mardhani dalam kondisi sedang hamil.

Bahkan akibat kasus tersebut, Mardhani pun dicopot oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dari jabatan sekretaris Satpol PP Gowa sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat.

Namun, di luar dari proses hukum dugaan penganiayaan Mardhani, akademi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan pihak kepolisian juga harus memproses klaim kehamilan terduga korban.

Pasalnya kehamilan korban menjadi pemicu dugaan penganiayaan itu menjadi viral dan menjadi atensi nasional.

“Pengakuan hamil itu bergelinding hingga menjadi isu nasional. Ketika itu tidak benar, itu menjadi keterangan palsu,” kata Hasnan, Senin (19/7/2021), dikutip dari Rakyatku.com.

Dosen Fakultas Hukum UMI ini menyatakan, dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Mardhani tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum terlebih korban sudah melapor.

Namun terkait keterangan kehamilan korban pun harus dibuktikan.

“Kita tidak membahas penganiayaan. Penganiayaan murni pidana dan harus dipertanggungjawabkan meski asbabun nuzulnya adanya ketersinggungan. Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement (hamil) yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban. Kenapa? Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban, agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Hasnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini