Modus Pinjam Buat Beli Nasi Kuning, Ternyata Motor Korban Dibawa Kabur
Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui. Dito ditangkap saat sedang berada dalam sebuah wisma.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujar Aipda Wahid.
Sementara itu, keberadaan barang bukti sepeda motor Yamaha V-Ixion Nopol DP 3845 UI kini masih dalam pengembangan.(*/int)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan