TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Soal Kehamilan Diusut, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP Juga Ditutup

admin |
Pasangan suami istri pemilik warkop yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa, Rabu (14/7/2021). foto: dari laman rakyatku.com

TERASKATA.COM, GOWA – Peristiwa pemukulan oknum Satpol PP Gowa terhadap wanita pemilik warkop masih berlanjut. Tak berselang lama dilakukannya penahanan terhadap oknum, kehamilannya diusut dan warkop lokasi kejadian itu pun ditutup.

Warkop milik korban ‘Ivan Ryana’ kini dilarang beroperasi lagi. Alasan penutupan dilakukan Pemda Gowa lantaran wakop itu tidak memiliki izin mendirikan usaha.

Ini terungkap setelah Pemkab Gowa meminta perizinan warkop tersebut, setelah dianiaya oknum Satpol PP.

Ternyata lokasi yang ditempati merupakan lahan fasilias sosial (fasos), berupa lokasi tugu pahlawan. Namun lokasi ini, masih tersambung dengan rumah pasangan suami istri (pasutri), Ivan (24) dan Amriana (34).

“Sudah tidak jalan mi, sudah ditutup,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni, Kamis, 29 Juli 2021.

Dilansir Gowapos, pasutri ini dituding telah menyerobot lahan fasos, sehingga tidak mengantongi izin.

”Itu memang warkop tidak punya izin, karena berada di atas lahan fasos. Di situ kan Tugu Pahlawan, jadi memang tidak ada izinnya,” ungkap Arifuddin.

Sementara itu, Amriana merasa heran kenapa izinnya baru dipersoalkan padahah usaha warkopnya sudah berdiri selama 10 tahun lebih.

”Kami heran kenapa baru dipersoalkan sekarang, padahal sudah bertahun-tahun berdiri,” sesalnya.

Pemilik warkop mengaku jika memang selama ini mereka tak punya izin tertulis. Namun sebelum mendirikan usaha, sudah meminta izin kepada Kepala Desa setempat secara lisan.

Dia juga mengaku, selama ini tidak pernah ada teguran kalau menempati fasos. Apalagi tugu pahlawan juga tidak terurus sama sekali dari pemerintah setempat.

Amriana menduga setelah berkasus dengan satpol PP, kesalahnya mulai diungkap padahal sebelumnya dilakukan pembiaran saja. (ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini