Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu
TERASKATA.COM, Bintan – Pores Bintan melakukan pemusnahan terhadap narkotika yang menjadi barang bukti kejahatan. Narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi itu seberat 2 kilogram.
Pemusnahannya dilakukan di halaman Mako Polres Bintan, Rabu 4 Agustus 2021 Pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan SURAT KETETAPAN STATUS BARANG BUKTI SITAAN NARKOTIKA dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan, sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya.
Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhiyar, dan Drs Annur Syaifuddin SH selaku Ketua YLBHK – DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) Cabang Kepri.
Proses pemusnahan sendiri memiliki prosedur. Barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.
Setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan ahir (safety tank).
Barang bukti itu sendiri merupakan upaya tindak kejahatan penyelundupan yang dilakukan tersangka (SK) dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil Ectasy, Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI dengan No. LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika. (Lan/hum)
Tinggalkan Balasan