TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Ketahuan Jual Elpiji di Lutra, Pedagang Asal Palopo Ditangkap

admin |
Elpiji 3 Kg. -ILUSTRASI-

TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Pengusaha asal Kota Palopo, Zulkifli Lubis diamankan di Polsek Malangke Barat setelah ketahuan menjual gas elpiji 3 Kg di daerah tersebut.

Zulkifli ditangkap di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan ll, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (3/9/2021), bersama dengan mobil pick-up berisi ratusan tabung gas elpiji 3 kg.

Zulkifli Lubis yang diketahui warga Perumahan Pepabri, Kota Palopo ketahuan menjual elpiji di Luwu Utara, padahal ia seharusnya hanya menjual di wilayah Palopo.

“Perbuatannya melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021,” kata Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul Latif.

Latif menjelaskan, Zulkifli Lubis mengecer elpiji miliknya di Malangke Barat.

Dengan menggunakan satu unit pick up nomor polisi DP 8957 TS.

Pick up tersebut, lanjut Latif, memuat 156 tabung. Rinciannya 91 tabung masih berisi dan 65 tabung kosong atau sudah tertukar.

“Jumlah total sebanyak 156 tabung bersubsidi,” kata Iptu Latif dikutip dari Tribun Lutra.

Zulkifli Lubis dalam keterangannya mengatakan bahwa tabung gas bersubsidi adalah miliknya sendiri, diambil dari pangkalannya sendiri di Palopo.

Tujuannya mengecer ke Luwu Utara untuk mempercepat proses jual tabung.

“Dari hasil komunikasi langsung sebelumnya dengan Kepala Dinas Koperindag Muh Kasrum, menjelaskan bahwa untuk tabung gas elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi,” jelas Latif.

“Untuk tabung gas elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran,” tuturnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Zulkifli Lubis ditahan di Mapolsek Malangke Barat.

“Dia sementara kita tahan,” kata Latif.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini