Gadis Kecil 12 Tahun di Palopo Dicabuli Tetangganya yang Sudah Beruban, Diimingi Uang Rp2 Ribu
TERASKATA.COM, PALOPO – Seorang gadis kecil di Kelurahan Lagaligo Kota Palopo mendapatkan perlakuan yang tak sepentasnya.
Gadis yang baru berusia 12 tahun itu, sudah sering kali mendapatkan pencabulan dari tetangganya yang sudah berusia 54 tahun.
Korban sebut saja Mawar, diperlakukan seperti itu oleh pelaku berinisial RP yang sudah beruban. Pelaku merupakan warga kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pencabulan terhadap Mawar sendiri dilakukan RP bahkan sudah bertahun-tahun.
Pelaku sendiri melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi Mawar dengan uang Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar saat kelurga korban curiga dengan aktivitas RP yang sering berduaan dengan korban. Bahkan, sepupu korban pernah mendapati pelaku melucuti celana dalam FK.
“Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Palopo. Pelaku dapat kami amankan di rumahnya, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Palopo, 18 September 2021 lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Selasa (21/9/2021).
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, RP mengakui semua perbuatannya.
RP juga mengaku berulangkali melakukan aksi bejatnya di rumah orangtua angkat korban dan rumah pelaku.
“Kami sangkakan kepada pelaku pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E UUD tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Palopo,” pungkasnya. (rtm)
Tinggalkan Balasan