TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pasca PPKM Level 2, Antigen tidak Diperlukan Lagi

admin |

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Pasca level 2, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (pemprov Kepri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomo 611/SET – STC 19/ IX/ 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kepri.

Dalam SE tersebut menerangkan bahwa ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal penyeberangan harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, bagi yang mendapatkan sertifikat vaksin dosis II ( penuh ) tidak perlu melampirkan surat keterangan antigen.

Bagi PPDN baru mendapatkan sertifikat vaksin dosis I wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu terpisah A Martawilaya Seksi Keselamatan Berlayar KSOP pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP)Tanjungpinang mengatakan bahwa perjalanan di wilayah Provinsi Kepri saat ini tidak perlu antigen, Jadi antigen bagi yang belum vaksin atau vaksin dosis I.

“Kita baru terima SE nya pagi tadi sehingga bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut cukup sertifikat vaksin dosis I dan II tidak perlu antigen, tapi kalau untuk antar Provinsi wajib pakai antigen, ” ujarnya.

Masih menurut Yayan, begitu sapaan karibnya, dirinya kembali menegaskan untuk surat keterangan antigen bagi vaksin dosis I saja tapi yang punya sertifikat vaksin kedua tidak perlu antigen lagi. (Lan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini