TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pelaku Penculik Anak Kabur dari Tahanan Polres, Ini Foto dan Ciri-cirinya

admin |
Tersangka kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur.

TERASKATA.COM, GOWA – Tersangka kasus penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan, atas nama Rifki Ari Sandi (21) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini kepolisian melakukan pengejaran.

Untuk informasi terkait dengan pelaku, Kepolisian resor Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-sel) tengah membuka sayembara berhadiah jika memberi informasi atau menyerahkan pelaku ke Polres Gowa.

Tersangka ini diketahui melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian dan belum menemukan jejak pelariannya.

Rifki Ari Sandi ditangkap berdasarkan laporan dari pihak korban di SPKT Polres Gowa oleh Satuan Reskrim pada tanggal 7 Juli 2021 di Maumere kemudian dibawa ke Polres Gowa pada 10 juli 2021.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin menyampaikan mengenai kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur dari sel Mapolres Gowa.

Selain melakukan pengejaran oleh tim Polres Gowa, ia juga berjanji akan memberikan berupa hadiah kepada seluruh jajaran personelnya ketika berhasil menangkap tersangka inisial RA (21) secepat mungkin.

“Mengenai ini kami sudah sampaikan kepada personil jajaran Polres Gowa bagi yang berhasil mengamankan pelaku akan saya berikan penghargaan,”ucap Kapolres dikutip teraskata.com dari aksaranews Sabtu (09/10/2021) pagi.

Dengan adanya sayembara ini tentu akan mempermudah pengejaran pelaku, bagi masyarakat yang mengetahui dan memberikan informasi keberadaan tersangka tersebut.

“Terkhusus bagi yang berani melaporkan perihal keberadaan pelaku akan saya berikan hadiah khusus,” terangnya.

Lanjut AKBP Tri menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan salah satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya.

“Kami masih selidiki, untuk lokasi yang kami curiga pelaku sembunyi. Masih terus kita dalami,”ujar Kapolres

Ia juga sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka ini RA (21) yang akan disebarkan ke masyarakat.

“Kita juga sudah sebarkan ke seluruh Polsek Gowa dan jajaran Polres Gowa bahwa inisial RA ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa inisial RA (21) ini, merupakan tahanan kasus penculikan anak di bawa umur. Dia berhasil membobol sel tahanan Polres Gowa, pada awal bulan Oktober kemarin. Belum Kronologi Inisial RA berhasil kabur itu dari sel tahanan Mapolres Gowa ini. (ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini