TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

PSDKP Diduga Bebaskan Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Kepri

admin |

TERASKATA.COM, Batam – Berdasarkan laporan nelayan tradisional terkait patroli yang dilakukan pangkalan PSDKP Batam beberapa hari yang lalu bahwa petugas patroli PSDKP Batam tidak menangkap pukat trol alias pukat harimau malah menyuruh pulang kapal – kapal pukat trol tersebut.

Padalah dalam aturan pemerintah dalam Permen KP no.18 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Di dalam aturan di tegaskan pukat trol tidak di perbolehkan beroperasi.

Hal ini membuat Aman Simatupang, pengiat LSM angkat bicara. Menurut Aman patroli yang dilakukan pangkalan PSDK Batam tidak menjalankan amanah permen KP Nomor 18 tn 2021 dan terkesan adanya permainan.

Menurut Aman kapal tarik ini sudah beroperasi. Operasi kembali melakukan ilegal fishing, diharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) Perikanan Laut dan terkait lainnya melakukan penangkapan terhadap kapal kapal tersebut sehingga semua kapal tarik tersebut berhenti beroperasi di tengah laut Perairan Kepri.

Akibatnya dari kejadian itu ratusan nelayan jaring dan lainnya kurang kepercayaan terhadap pangkalan PSDKP terkesan pertugas diduga main mata dengan para toke kapal pukat trool.

Aman meminta kepada pengegak hukum mengusut tuntas oknum- oknum pemerintah yang terlibat dalam beroperasi nya kapal pukat trool di perairan Kepri dan menindak tengkulak – tengkulak ikan yang menampung hasil tangkapan ilegal fishing khusunya tengkulang yang ada di plantar 1, sekitaran KUD pasar Tanjungpinang. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini