TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Polisi Pastikan Pelaku Penusukan di Tulungagung Oknum Anggota Pencak Silat

admin |
Pelaku penusukan, WW (39) saat diamankan bersama barang bukti baju. Polisi memastikan pelaku merupakan salah satu anggota perguruan pencak silat. (Foto: Dok. Polres Tulungagung)

TERASKATA.COM, Tulungagung – Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung terkait penusukan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat WW (39) dengan korban MZ (19) menemukan alat bukti baru.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko mengatakan, dari rilis berita yang sudah disampaikan kepada awak media sebelumnya saat ini ada penambahan keterangan.

Menurut Nenny, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan awalnya kejadiannya bermula saat pelaku WW yang beralamat di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung berboncengan dengan seorang wanita dan juga salah satu temannya AG yang menggunakan sepeda motor sendirian memakai kaos hitam bertuliskan ‘SRIKANDI-PANATIK’ hendak pulang.

“Namun saat melewati perempatan Kendalbulur, terdapat kelompok korban yang sedang mabuk dan nongkrong berjumlah 5 orang. Kemudian kelompok korban meneriaki pelaku dengan kata-kata ‘Panatik-panatik’ sesuai dengan kaos yang dipakai teman pelaku,” terangnya, Senin (17/01/22).

Sontak pelaku bersama temannya membalas dengan berteriak kata-kata kotor sambil melaju kendaraannya.

Mendengar kata-kata kotor tersebut korban bersama 2 orang temannya mengejar pelaku. Karena pelaku merasa dikejar, akhirnya pelaku berhenti di salah satu lokasi di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah sama-sama berhenti, korban langsung turun dari kendaraan dan mengahampiri pelaku, namun pelaku langsung menyerang korban menggunakan obeng dengan menggunakan tangan kanan, menusuk sebanyak satu kali ke arah perut sebelah kiri korban kemudian melarikan diri,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, lanjut Nenny, didapati sebab akibat kasus yang terjadi yakni adanya pengaruh minuman keras yang dilakukan korban bersama temannya dan adanya pemuda yang memakai atribut/kaos bergambar serta bertuliskan ‘SRIKANDI-PANATIK’.

Sedangkan hasil rapat Forkopimda dengan Sesepuh Perguruan Pencak Silat beberapa hari yang lalu bahwa tidak diperkenankan untuk memakai kaos mengandung unsur kebencian salah satu perguruan pencak silat yang mana akan menimbulkan/memancing emosi mengarah tindak pidana yang baru.

Untuk itu, Polres Tulungagung akan menindak tegas oknum perguruan silat manapun yang tidak mematuhi aturan perguruannya dan bertindak melanggar undang undang.

“Barang siapa melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, pelaku tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku oleh Polres Tulungagung dan Jajaran,” pungkasnya.(agus/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini