Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Belopa Diciduk
Polisi kemudian menangkap Bripka IS di rumahnya. IS mengaku bahwa barang tersebut adalah milik AP, narapidana di Lapas Kelas II A Palopo.
Kedua pelaku bersama barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan SA berupa 2 bungkusan plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil Ekstasy warna merah (Ineks), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, 2 lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen), dan satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent.
Ada juga satu buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), 9 lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), 1 lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex), 19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam.
Sementara dari Bripka IS diamankan satu unit HP android merek OPPO warna putih . Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya.(*/lia)
Tinggalkan Balasan