Terbukti Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Rp6,7 Miliar, Nguan Seng Pasrah Ditahan
TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi Nguan Seng alias Hengky, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah, Senin (25/1). Saat ini terdakwa telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Nguan Seng alias Hengki (83) ditahan sesuai putusan Kasasi yang memvonis Nguan Seng menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan sebelumnya.
Kasi Pidum Sudiharjo SH membenarkan hal itu, pihaknya melakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan hari ini Nguan Seng langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I A Tanjungpinang, Senin (24/1/22).
“Kita telah melakukan eksekusi sesuai prosedur hukum yang belaku, dan hari ini (kemarin, red) Nguan Seng kita bawa ke Rutan,” terangnya.
Dengan dilengkapi surat vaksin dan antigen Nguan Seng pasrah dengan apa yang menimpa dirinya. Dengan usia (83) yang sudah cukup tua alias Lansia tahun dan November Nguan Seng saat di jumpai media ini mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
Menyinggung dekatnya hari penyambutan imlek yaitu hari lebaran warga tionghua Nguan Seng terlihat sedih, dirinya hanya hidup bersama seorang istri yang juga sudah Lansia, sementara kedua anaknya berada di Jakarta.
“Saya tak dapat kumpul bersama keluarga di hari perayaan Imlek tahun ini saya pasrah. Anak saya ada dua mereka di Jakarta semuanya tinggal istri saya aja yang di sini,” keluhnya lirih.
Sementara kuasa hukumnya Andi Rivai yang mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar saat Nguan Seng menandatangani surat resmi penahananya di ruang tunggu kantor Kejari Tanjungpinang.
“Kita hanya mendampingi beliau saja, dan saya dalam hal ini hanya memegang selembar surat saja, sementara berkas awalnya kan ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta,” singkatnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Nguan Seng sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah pada Juli 2021. Akibat dugaan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 miliar. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Nguan Seng yang saat berusia 83 tahun, sempat ditahan karena dianggap tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung. (Lan)
Tinggalkan Balasan