KPK Beberkan Penjelasan Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan 2 Anak Presiden Jokowi
“Untuk apa? Untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat,” kata Ali.
“Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan,” sambungnya.
Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
“Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah.
Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.
“Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa,” ucapnya.(*/int)
Tinggalkan Balasan