TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Material Belum Disiapkan, Warna Pelat Nomor Kendaraan Belum Bisa Diganti

admin |
F Patrick Siahaya SH, Ketua Koordinasi Samsat Palopo. (ft mg1)

TERASKATA.COM, PALOPO – Kebijakan pemerintah untuk mengganti warna pelat nomor kendaaraan belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Itu lantaran, material untuk penggantian pelat nomor belum ada.

“Sementara belum, karena materialnya dari Mabes Polri pun belum ada,” ungkap F Patrick Siahaya SH, Ketua Koordinasi Samsat Palopo, Rabu (26/01/22).

“Jadi untuk saat ini, kita masih tetap pakai yang lama” sambungnya.

Patrick Siahaya juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri, karena saat ini belum ada petunjuk selanjutnya (petunjuk untuk perubahan).

“Memang sesuai aturan diberlakukan ditahun 2022, tapi sampai sekarang pun belum ada petunjuk teknis dari Mabes Polri. Jadi sementara belum bisa menerapkan warna pelat yang baru,” katanya.

Untuk diketahui, jika pelat putih sudah diberlakukan lebih diperuntukkan bagi kendaraan baru. Namun, bagi kendaraan lama yang masih menggunakan pelat hitam pun tidak dipermasalahkan sampai pemilik kendaraan sudah ingin mengganti pelat yang baru.

“Bagi pemilik kendaraan lama yang masih memakai pelat hitam nantinya itu tidak dipermasalahkan, karena sesuai arahan dari Mabes penggunaan pelat putih diperuntukkan bagi pemilik kendaraan baru,” kata Patrick.

Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (mg1/ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini