TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Aspar Adukan Kasus Tanahnya yang Diduga Diserobot Pemprov Kepri ke Lembaga Pendampingan

admin |
Aspar ketika mengadukan kasusnya untuk mendapatkan pendampingan. (ft Lan)

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Masih ingat kasus lahan Aspar seluas 12.000 meter persegi yang berada di Tanjung Duku RT 04 RW 01 yang di klaim pihak Pemprov sudah dibebaskan? Kini memasuki babak baru.

Aspar mengadukan hal ini untuk mendapat pendampingan kepada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau.

Kennedy Sihombing selaku ketua lembaga itu langsung menerima laporan tersebut dikantornya depan SPBU Batu 10, kota Tanjungpinang.

Menurut lelaki berparas gagah ini pihaknya akan segera mencari jalan untuk penyelesaian tanah Aspar.

“Yang jelas dari pemilik pertama tidak pernah menjual. Pertanyaan kita kenapa bisa dimiliki aset provinsi ? Apa transaksi nya kenapa surat asli masih dimiliki oleh pemilik lahan,” katanya gusar.

Diakuinya persoalan lahan/tanah di Kepri secara global memang komplit. Untuk itulah pihaknya akan terus berusaha meluruskan persoalan-persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi bisa menerima pembebasan lahan hanya bermodalkan surat pernyataan atau kuasa atas nama Syahril Wahab dan hal ini pun sudah dibantah Syahril Wahab bahwa ia tidak pernah menerima ganti rugi lahan atas nama Aspar.

Sebab versi data provinsi lewat aset daerah menerangkan lahan Aspar tersebut sudah di ganti rugi dengan nilai Rp27 juta lebih.

Sementara Aspar sendiri tetap bersiteguh dengan pernyataannya bahwa ia tidak pernah memberi pernyataan atau kuasa kepada orang lain untuk menjual atau membebaskan lahannya.

Walaupun pihak aset sudah bertemu langsung dengan Aspar, namun pihak aset tak bergeming dan meminta untuk melanjutkan masalah ini. (Lan/ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini