TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Bahas Raperda RPPLH, Amir Tosina: Ini Upaya Memperluas Wewenang Daerah

Amir Tosina

TERASKATA. COM, BONTANG – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (11/07/2022).

Ketua Komisi III, Amir Tosina menyampaikan Raperda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.

Raperda yang berisi sekitar 22 pasal 11 BAB itu berlaku sampai 30 tahun kedepan. Merupakan inisiatif dari DPRD Bontang.

Kata Amir Tosina, Raperda ini juga sebagai upaya untuk memperluas wewenang daerah dalam memanfaatkan lingkungan.

Sebab, kata dia, selama ini wewenang yang dimiliki dirasa masih terlalu kecil dan tidak bisa berbuat apa – apa. Sehingga muncul inisiatif untuk membuat perda RPPLH.

“Sebagai contoh misalnya perlindungan tentang hutan lindung itu bisa nanti dikelola daerah. Juga seperti tanah timbunan itu bisa diberikan kewenangan ke daerah sesuai syarat di perda yang kita bahas ini,” ucapnya.

Dengan adanya raperda ini diharap dapat mengontrol dan mengatur pengelolaan lingkungan baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.

“”Tadi baru pembahasan pasal demi pasal. Kita tunda dulu nanti pertemuan berikutnya akan dibahas lagi, ” ujarnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini