Kecam Tindakan Pencabulan, Nursalam Minta Pelaku Dihukum Berat
TERASKATA.COM, BONTANG – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial LO (45) warga Kecamatan Bontang Barat, Kamis (14/07/2022).
LO merupakan tersangka tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun, yang diketahui korbannya adalah putra tirinya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Bontang, Nursalam mengecam aksi keji tersebut. Kata dia, hal itu merupakan sebuah contoh yang tidak patut untuk ditiru.
Nursalam sangat menyayangkan perbuatan itu terjadi. Ia meminta agar aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga dapat memberikan efek jera dan menghindari kasus serupa agar tidak terulang lagi.
“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Nursalam.
Sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kasus itu terungkap saat istri tersangka mendapati anaknya mengeluh sakit pada bagian duburnya.
Menurut keterangan ibu korban, kejadiannya pada awal bulan Juli lalu tepatnya pada, Minggu (3/7/2022).
“Ketahuan saat ibunya memandikan anaknya,” bebernya.
Atas itu, ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke polisi pada Selasa (5/7/2022). Tersangka diringkus sekira pukul 15.00, di tempat kerjanya, di wilayah Kecamatan Bontang Utara.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adv)
Tinggalkan Balasan