Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman Mulai Digodok
TERASKATA.COM, BONTANG – DPRD Kota Bontang melalui Komisi III tengah menggodok Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (18/07/2022).
Raperda inisiatif DPRD itu merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Kota Bontang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. Menurutnya, ketersediaan lahan yang minim dan tingginya populasi usaha properti mendorong DPRD untuk memiliki aturan berupa Perda.
Selain itu, kebutuhan pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu alasan pemerintah harus memiliki acuan dasar kebijakan dalam tata kelola kota.
Untuk menjamin hal tersebut maka diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam sebuah Perda yang mengatur tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas dalam sebuah perumahan dan kawasan permukiman.
“Saat ini semua wilayah Bontang terbuka untuk pengembangan pemukiman. Olehnya itu semua wilayah di Bontang akan menjadi fokus dalam Raperda itu,” ungkap Abdul Malik.
Adapun proses penggodokan dalam perda ini ke depan, kata Dia, bakal banyak melibatkan stakeholder. Terutama dari dinas terkait. Hal itu untuk menguatkan perda agar semua pihak tidak ada yang dirugikan nantinya.
“PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di perda ini. Termasuk juga pengembang properti. Tak menutup kemungkinan dalam pembahasan ke depan, kami juga akan libatkan mereka,” ujar dia. (ADV)
Tinggalkan Balasan