Masih Penyelarasan Naskah Akademik, Dewan Minta Raperda RTH Selesai Dalam Dua Bulan
TERASKATA.COM,BONTANG – Komisi III DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pembentukan Raperda ini dijelaskan, Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina diperlukan untuk mempertahankan RTH agar tidak beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. Sehingga, dengan pembuatan Raperda ini, pembangunan di kota taman bisa dikendalikan secara terarah.
“Pertumbuhan penduduk di Bontang ini semakin meningkat, sehingga banyak lahan yang beralih fungsi jadi lahan pemukiman,” ujarnya dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Selasa (19/7/2022).
Pembahasan peraturan ini pun masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik, bersama bagian hukum tim asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang untuk dipelajari.
“Baru menyelaraskan saja naskah akademik kepada tim asistensi Raperda untuk dipelajari. Jadi belum dibahas pasal demi pasal,” timpalnya.
Adapun jumlah pasal Raperda ini terdiri dari 35 pasal. Raperda ini pun merupakan inisiatif DPRD yang ditargetkan selesai selama dua bulan ke depan.
“Dalam dua bulan harus rampung. Makin cepat makin bagus,” bebernya.
Menanggapi hal itu Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan, ada beberapa masukan terkait Raperda tersebut terutama dalam hal penulisan dan susunan materi. Sehingga perlu diperbaiki.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan,” bebernya
Pembahasan Raperda ini pun dijelaskan Syaiful, belum secara intens dibahas dengan tim asistensi dan hanya berdasarkan masing-masing OPD saja.
“Terus terang belum kami lakukan pembahasan secara bersama-sama. Jadi masih perlu harmonisasi lagi agar bisa secepatnya di bahas lebih dalam pasal demi pasal. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada,” tandasnya. (AdV)
Tinggalkan Balasan