Ingin Punya Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Melalui MLT
Lhokseumawe – Teraskata.com I BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat LayananTambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkanimpian memiliki rumah. Program ini menyediakanskema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.
Kepala Bidang Kepesertaan selaku PPS Kepala Kantor Cabang Syarifah Mirazona menjelaskan Lewat program ini, memberikan kemudahan dan kepastian kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah sehingga terpenuhi kebutuhan primer para pekerja yang terdaftardalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumahsendiri.
Kantor Cabang Lhokseumawe telah melakukan penjajakan dengan beberapa developer atau pengembang perumahan dan bekerjasama dengan Bank untuk menjalankan program ini, tambahSyarifah
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, pesertadapatmengajukan:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi
“Ini salah satu bentuk pengembangan layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), sebab syarat program MLT ini minimal peserta mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan JHT,” sebut nya
Selain itu beberapa persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)
3. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenagakerja, atau program
4. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
5. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama)
6. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan
7. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK
Adapun pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal yaitu :
1. Layananfisik: Datang langsung ke kantorcabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda.
2. Layanan digital: Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut:
cara mengakses aplikasi JMO:
1. Login menggunakan akun terdaftar
2. Pilih menu Lainnya
3. Pilih Perumahan Pekerja
4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP
5. Pilih Bank KerjaSama
6. Isi data pengajuan
7. Unggah dokumen pendukung
8. Klik tombol Submit
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.
Dari apa yang disampaikan Syarifah, apabila ada yang kurang paham dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe JalanT Hamzah Bendahara Mon Geudung, Lhokseumawe. (ZUL)
Tinggalkan Balasan