KPK Ingatkan Pengelola DAK Kemenkes Berhati-Hati !
TERASKATA.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Demikian diungkapkan pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu baru-baru ini, usai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Menurutnya, tindakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bertujuan agar pemerintah di kabupaten lainnya takut menyelewengkan dana pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
”Yang pertama adalah efek jera bagi yang saat ini kami tangkap. Dan yang kedua adalah efek gentar, efek rasa takut bagi kabupaten lainnya,” ujarnya.
Menurut Asep, proyek peningkatan RSUD merupakan program prioritas nasional di sektor kesehatan yang bertujuan menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, memberantas kasus TBC, serta menghadirkan rumah sakit yang lengkap dan berkualitas di tingkat kabupaten/kota.
Ia membeberkan, selain RSUD Kolaka Timur, terdapat 32 RSUD lainnya, yang 12 di antaranya dibiayai menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan. Sementara 20 RSUD lainnya menggunakan DAK. Seluruh proyek yang tersebar di 12 kabupaten itu total anggarannya mencapai Rp 4,5 triliun.
Asep mengingatkan kepada setiap daerah agar tidak meniru praktik yang dilakukan Abdul Azis. Ia menegaskan, jika anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya, kualitas rumah sakit akan menurun dan pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat pun ikut berkurang.
”Ya kami juga sedang awasi itu mudah-mudahan gentar gitu,” kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Azis menjadi tersangka kasus suap proyek peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Kolaka Timur mendapat anggaran sebesar Rp126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Abudl Azis diduga mengambil fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari total anggaran proyek.
Selain Bupati Kolaka Timur, KPK juga telah menetapkan Andi Lukman Hakim selaku penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, serta Arif Rahman sebagai KSO PT PC sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, tersangka Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan peran sebagai penerima suap.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berstatus sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan